Wednesday, January 15, 2020

2 Polisi Dipecat dengan tidak hormat karna terlibat Narkoba
Senin, 18 November
Kompas

Kapolres Nias ABKP Deni Kurniawan, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, di Aula Bhayangkara, Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019).
Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif," kata dia.

Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigadir JVS dan Brigadir JAL.
ANALISIS
-Mobilitas Sosial yang terjadi adalah Mobilitas Vertikal karena Dia dipecat dari polisi dan kedudukan sosialnya juga turun maupun hilang
-Berdasarkan berita tersebut saya dapat menyimpulkan bentuk Mobilitas Sosial yang terjadi adalah Mobilitas Vertikal turun karena dua polisi itu dipecat dan secara langsung jabatan dan status sosial dua polisi itu turun
-Faktor pendorong mobilitas sosial pada dua polisi tersebut adalah Faktor Individu karena dia tidak bersikap dengan baik, dan melakukan hal yang dilarang oleh hukum
-Proses dari dua polisi tersebut adalah Pelepasan karena Jabatan Polisi itu langsung dicabut dengan tidak hormat karena melakukan hal yang melanggar hukum
-Saluran dari Mobilitas sosial tersebut adalah Saluran kekuasaan karena dia menyalah gunakan kekuasaannya dan tertangkap oleh polisi lainnya, dan dia dipecat oleh Kapolres  atas keputusan Kapolda Sumatera Utara
-Konsekuensi Mobilitas sosialnya adalah Adaptasi terhadap mobilitas sosial, dia mungkin tidak terima dengan perlakuan ini dan selalu ingin dihormati karena dia masih menganggap dirinya adalah polisi dan dia dipenjara dan setelah bebas akan dikucilkan oleh masyarakat disekitarnya dan dia akan malu dengan dirinya
KESIMPULAN
Jadi,dari berita tersebut  yang bisa saya simpulkan adalah dengan adanya kekuasaan seseorang tidak bisa  menyalah gunakan kekuasaan tersebut untuk hal negatif, dan dengan kekuasaan pun, tidak bisa menjamin kehidupan seseorang

Nama : Aldy Dwi Arsya Amanu/ XI IPS 2/01